VISUAL POTENSI BENCANA DI WILAYAH PROV. BANTEN
Banjir
Tanah Longsor
Angin Puting Beliung
Kebakaran
Kekeringan
Gempa Bumi
Letusan G. Berapi (G. Anak Krakatau)
Tsunami
Wabah Penyakit
Bahaya Industri
Konflik / Kerusuhan Sosial
UPAYA PENANGGULANGAN (Kesiapan, Tanggap Darurat dan Rehabilitasi/ Rekonstruksi)
PENGERTIAN
Bencana Sosial:
S I K L U S PENANGGULANGAN BENCANA
TAHAPAN PENANGGULANGAN BENCANA
Kesiapan (Preparedness)
Mitigasi (Mitigation)
Pencegahan (Preventif)
Kedaruratan
Kesiapan Darurat
Tanggap Darurat (Emergency response)
Rehabilitasi (Rehabilitation)
Rekonstruksi (Reconstruction)
Langkah-Langkah Operasional Antisipasi Penanganan Bencana
Meningkatkan kemampuan individu, keluarga/masyarakat, aparatur dan kelembagaan dalam menghadapi bencana sosial;
Penyiapan sarana dan prasarana untuk mendukung upaya Penanganan Bencana sosial.
Menyiapkan dan mengembangkan landasan hukum dan operasional
Pembinaan koordinasi dan kerjasama antar Kab./Kota dalam upaya Penanganan Bencana sosial
Peraturan Mensos R.I. Nomor : 29/HUK/2006, Tentang Pelaksanaan Penggunaan Cadangan Beras Pemerintah Untuk Penanggulangan Keadaan Darurat (Emergency Relief) dan Penanganan Pasca Bencana
Bab III Pasal 3 Point (1) dan (2) :
Gubernur mempunyai kewenangan menggunakan cadangan beras secara langsung sesuai kebutuhan dan maksimum 200 ton/tahun. Penggunaan cadangan beras nasional lebih dari yang ditentukan tersebut, dilakukan melalui persetujuan Menteri Sosial;
Bupati/Walikota mempunyai kewenangan menggunakan cadangan beras pemerintah untuk penanggulangan bencana yang terjadi di wilayahnya secara langsung sesuai kebutuhan dan maksimum 100 ton/tahun. Penggunaan cadangan beras nasional lebih dari yang ditentukan tersebut, dilakukan melalui persetujuan Gubernur.
Prosedur Penyaluran Beras
Kepala Dinas Sosial/Kesejahteraan Sosial/Institusi Sosial Provinsi A.n. Gubernur Mengajukan permohonan ke Dolog sesuai dengan tembusan kepada Menteri Sosial;
Kepala Dinas Sosial/Kesejahteraan Sosial/nstitusi Sosial Kabupaten/Kota A.n. Bupati/Walikota mengajukan permohonan ke Sub Dolog sesuai kebutuhan dengan tembusan kepada Gubernur dan Menteri Sosial.
TAGANA Taruna Siaga Bencana
Adalah Satuan Tugas Berbasis Masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan Penanggulangan Bencana (Sebelum, Saat dan Sesudah Bencana)
Keanggotaan TAGANA
Anggota TAGANA, berlatar belakang atau memiliki spesifikasi keahlian seperti :
1. Karang Taruna
2. Anggota PMI
3. Anggota Pramuka
4. Anggota Orsos/LSM
5. Anggota SAR
6. Anggota Pencinta Alam
7 Relawan PB
8. Mahasiswa/Pelajar
9. Anggota Paguyuban-paguyuban Pemuda
10. Masyarakat Peduli Bencana, dll
Tugas TAGANA
Melaksanakan Kegiatan Penanggulangan Bencana bersama dengan masyarakat mulai dari tahap sebelum, saat dan sesudah bencana
Fungsi TAGANA
1. Fungsi Pencegahan
Segala upaya dan kegiatan untuk mencegah dan atau mengurangi resiko yang mungkin terjadi melalui kegiatan penyuluhan, pelatihan/gladi dengan melibatkan masyarakat.
2. Fungsi Pemberdayaan
Menumbuhkembangkan kemampuan, motivasi dan peran masyarakat dalam upaya penanggulangan bencana serta peran keluarga korban bencana agar dapat melaksanakan kegiatan sosial dan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
3. Fungsi Rehabilitasi
Segala upaya dan kegiatan yang dilakukan untuk memulihkan dan meningkatkan peran sosial korban bencana dan lingkungannya dalam kehidupan bermasyarakat.
4. Fungsi Perlindungan
Segala upaya dan kegiatan yang dilakukan agar masyarakat terhindar dari resiko peristiwa bencana.
5. Fungsi Penyelamatan
Segala upaya dan kegiatan untuk menolong, melindungi dan memberikan bantuan tanggap darurat kepada korban akibat bencana.
6. Fungsi Penunjang
Mendukung pelaksanaan program/Kegiatan upaya penanggulangan Bencana sektor/bidang terkait lain.
PERMASALAHAN UMUM PB
Upaya penanggulangan bencana di daerah belum dijadikan kebutuhan yang prioritas. Hal ini berpengaruh terhadap program dan kegiatan serta minimnya anggaran pembangunan bidang PB;
Masih terbatasnya Sumber Daya Manusia yang terampil dalam PB;(seperti Anggota TAGANA).
Belum adanya Prosedur Tetap (Protap)/Standar Operasi (SOP) yang terpadu yang dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan di lapangan;
Minimnya sarana dan prasarana penanggulangan bencana di daerah;
Pelaksanaan penanggulangan bencana belum mengikutsertakan dan memberdayakan masyarakat;
Tugas Pokok Dinas Sosial Provinsi Banten dalam Penanggulangan Bencana
Memberikan pelayanan dan bantuan sosial bagi korban bencana, Sebelum bencana, Saat Bencana dan Pasca Bencana
Tugas dan Fungsi
DATA RUMAH TANGGA MISKIN (RTM) PROVINSI BANTEN
TUJUAN PROGRAM/KEGIATAN BANTUAN DAN JAMINAN SOSIAL
Pra Bencana
Pelatihan Tagana
Pemantapan Petugas Posko
Pemantapan Koordinasi 3 (tiga) Tungku
Sosialisasi Deteksi Dini Bencana Sosial
Sosialisasi Program dan Kebijakan Penanggulangan Bencana Sosial
Pemetaan Daerah Rawan Bencana Sosial
Pengembangan Kesiapsiagaan Bencana Sosial
Keserasian di Daerah Rawan Bencana Sosial
Saresehan kearipan Lokal Daerah Rawan Bencana Sosial
Penyiapan Buffer Stock Bahan Pangan Bencana;
Penyiapan Dapur Umum Lapangan;
Penyiapan Evakuasi Kit;
Penyiapan Jaringan Informasi Komunikasi Bantuan Sosial.
Gladai Kesiapan Bantuan Sosial dlm PB.
Saat Bencana
Pelayanan & Bantuan Bahan Sandang, Pangan;
Pelayanan Dapur Umum;
Pencarian dan Pertolongan Korban Bencana;
Posko Bantuan Sosial PB;
Evakuasi Korban Bencana;
Pasca Bencana
Memberikan Bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR)
Trauma Center
INFO UP TO DATE

0 komentar:
Posting Komentar